Mantan Kadishub Kotim Lancarkan Serangan Balik Setelah Menang di Mahkamah Agung

Fadlian Noor
KETERANGAN: Ketua DPD LBH Intan Muhammad Syafri Noer saat memberikan keterangan pers di Sampit, Kamis (8/5).YUNI/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Perjuangan panjang untuk membela diri dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya tak sia-sia. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Fadlian Noor dinyatakan bebas.

Tak berhenti di situ, Fadlian kini memilih menempuh jalur hukum baru. Dia menggugat balik Kejaksaan Negeri Kotim demi memulihkan nama baik dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Intan Kotim, Fadlian bersiap mengajukan gugatan perdata dan praperadilan.

”Ini bukan semata soal materi. Ini langkah untuk menyadarkan aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Jangan anggap semua orang salah,” tegas Ketua DPD LBH Intan, Muhammad Syafri Noer, saat jumpa pers di Sampit, Kamis (8/5).

Fadlian sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tahun anggaran 2019–2022. Ia sempat ditahan dan menjalani proses pengadilan.

Baca Juga :  Hilang Berhari-hari, Kakek Panti Ditemukan Tewas Membusuk

Namun, pada 18 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan Fadlian tidak terbukti bersalah. Upaya kasasi Kejaksaan pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 28 Februari 2025.

Meski divonis bebas, Fadlian merasa martabat dan hak-haknya telah dirampas selama proses hukum.

”Harga diri, waktu dengan keluarga, mata pencaharian, bahkan uang, jelas hilang karena biaya yang dikeluarkan selama proses hukum berlangsung. Baik di Sampit maupun Palangka Raya. Gugatan ini bukan sekadar Rp100 juta,” tegas Syafri.

Pulihkan Nama Baik dan Edukasi Aparat, Fadlian Noor Gugat Kejaksaan Negeri Kotim

Gugatan direncanakan diajukan di Pengadilan Negeri Sampit atau Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selain menggugat Kejaksaan, Fadlian juga berencana melaporkan dua orang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

LBH Intan menegaskan, gugatan ini penting untuk mendidik aparat agar lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum. ”Seringkali asas praduga tak bersalah diabaikan. Apalagi terhadap masyarakat awam. Kalau tidak ada yang melawan, kesewenang-wenangan akan terus terjadi,” ucap Syafri.



Pos terkait