Ada Sederet Masalah Selama Coklit

coklit
COKLIT: Pantarlih memasang stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit di Kecamatan Tualan Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) telah selesai pada 14 Maret 2023.  Sejak 12 Februari lalu, 1.135 pantarlih di Kotim  telah melaksanakan coklit untuk memastikan warga sudah terdaftar sebagai pemilih. Setiap rumah warga yang sudah dicoklit ditandai dengan pemasangan stiker.

Selama coklit, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan pengawasan melekat (waskat) di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan fokus pengawasan untuk memastikan kesesuaian prosedur coklit. Hasilnya, Bawaslu RI menemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur coklit dan delapan masalah faktual.

Bacaan Lainnya

Sepuluh tren ketidakpatuhan prosedur coklit diantaranya tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih di 14.526 TPS, coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di 8.677 TPS, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 2.623 TPS, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video jika dalam hak keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di 2.529 TPS, tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status TNI Polri dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI Polri di 2.305 TPS.

Baca Juga :  Pencabutan Subsidi Jadi Solusi, ALFI Kalteng Bakal Turunkan Ratusan Truk

Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI Polri dengan dibuktikan dengan kartu tanda anggota TNI Polri di 2.327 TPS, tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian di 1.958 TPS, tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan KPU untuk setiap KK di 1.925 TPS, tidak mencatat pemilih yang bersangkutan dalam model A-Daftar Potensial Pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model a-daftar pemilih di 1.700 TPS, ditemukan pantarlih yang tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam coklit di 1.696 TPS.

Selain itu, Bawaslu RI menemukan 8 masalah faktual dalam pelaksanaan coklit diantaranya terdapat pantarlih yang belum memahami tata cara dan prosedur coklit, terdapat pantarlih yang belum melakukan coklit karena masalah distribusi logistik coklit atau stiker coklit, aplikasi e-Coklit yang bermasalah karena jaringan internet, beberapa daerah terkendala cuaca hujan hingga menghambat proses coklit, terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan coklit dikarenakan sakit, ada beberapa pemilih yang terpisah dari KK dan masuk TPS lain, ditemukannya daftar pemilih formulir Model A yang tidak sesuai dengan penempatan TPS, masih ditemukannya data warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih.



Pos terkait