Adapun dasar pelaksanaan penggunaan DBH DR mengacu PMK 216 Tahun 2021, mana disebutkan bahwa dana reboisasi di kabupaten/kota dapat digunakan untuk melaksanakan sembilan program, salah satu kegiatannya yakni penyusunan dokumen RIP.
”Setelah FGD ini, dilanjutkan penyusunan RIP sesuai profil keanekaragaman hayati, analisa, setelah itu akan ada FGD kedua pada Agustus untuk menyepakati hasil kegiatan. Ditargetkan awal September kegiatan tersebut menghasilkan data yang dapat memberikan informasi yang kemudian setelah disetujui akan kami serahkan ke pusat. Program penyusunan RIP ini prosesnya hanya dilakukan selama empat bulan dan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, ada evaluasi lagi, karena keanekaragaman hayati sifatnya dinamis. Bisa saja tahun-tahun berikutnya spesies yang sudah tercatat dalam data base sudah hilang atau punah,” tandasnya. (hgn/ign)