Masih Adem, Belum Ada Pelanggaran Diawal Masa Kampanye

kampanye
DIBERSIHKAN: Penertiban sejumlah alat peraga sosialisasi di sejumlah sudut Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Memasuki hari kedua masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat belum menemukan adanya pelanggaran dari peserta Pemilu maupun aparatur sipil negara (ASN). “Untuk sementara belum ada temuan atau laporan pelanggaran kampanye. Kami juga belum menemukan ASN, kades, perangkat desa, TNI, dan Polri  yang terindikasi mendukung peserta Pemilu,” kata Kepala Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Antonius, Rabu (29/11/2023).

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan kampanye yang rawan pelanggaran. Bawaslu telah menganalisa dan mengidentifikasi potensi tindak pidana Pemilu pada seluruh tahapan kampanye.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu dalam kampanye diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Kobar Gagal Beruntun Raih Adipura  

Selain itu, pada pasal 491 disebutkan setiap orang yang mengacau dan menghalangi, dan mengganggu jalannya kampanye pemilu diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Ada beberapa lagi tindak pidana yang diatur oleh pasal-pasal terhadap pelanggaran Pemilu, hal itu juga termasuk kepada ASN, TNI, Polri serta penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa langkah telah diambil oleh Bawaslu untuk mengantisipasi tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan melakukan RDK dengan para parpol. “Sejauh ini pencegahan dan pengawasan cukup berjalan, walau masih belum maksimal. Namun berkaca dari prakampanye kemaren, rekan-rekan parpol cukup kooperatif, meski masih ada baliho yang masih harus kami tertibkan,” ujarnya.

Ia berharap kampanye bisa berjalan aman dan damai, tanpa ada politik uang, dan tanpa ujaran kebencian. (tyo/yit)

 



Pos terkait