Masjid Barokah, Awali Masuknya LDII di Kotawaringin Timur

Jelajah Masjid di Kota Sampit Selama Ramadan (13)

insert boks
Masjid Barokah menjadi bukti sejarah cikal bakal masuknya Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)

Selesai kajian, dilanjutkan tadarus quran yang diikuti jemaah mulai usia anak-anak hingga dewasa hingga pukul 22.00 WIB.

“Mulai malam ke-21 Ramadan sampai 10 malam terakhir Ramadan, jemaah akan melaksanakan itikaf dimasjid untuk melaksanakan tadarus quran sampai pergantian hari jam 00.00 WIB untuk mencari keutamaan malam lailatul qadar yang dilanjutkan doa bersama,” kata Dasuki, Pengurus Masjid Barokah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah LDII Kotim sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Bacaan Lainnya
sekretariat ldii
Kantor Sekretariat LDII Kotim Jalan Gunung Slamet

Selama Ramadan, Masjid Barokah juga menyediakan 100 porsi takjil setiap hari untuk Jemaah.

“Di luar Ramadan, Masjid Barokah aktif mengadakan program ibadah secara rutin. Setiap jemaah terbagi beberapa kelompok dan dijadwalkan mengikuti pengajian Alquran, ilmu tafsir dan tausiyah setelah Isya hingga jam 9 malam,” ujar Dasuki yang saat itu sambil mempersilakan Radar Sampit duduk di ruang tamu Kantor Sekretariat LDII Kotim di depan masjid.

Didampingi Rospendi (44) Sekretaris LDII Kotim, Dasuki  menyampaikan setiap malam Senin sampai malam Minggu dijadwalkan pengajian yang diikuti jemaah sesuai kelompok yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Serahkan Ambulans untuk LDII

“Khusus malam Minggu jemaah kalangan remaja, setiap malam Sabtu sebulan sekali diadakan latihan pencak silat dan setiap minggu sore remaja dan dewasa olahraga minisoccer dan setiap bulan di malam Sabtu juga rutin mengadakan musyawarah gabungan LDII Kotim,” kata pria berumur 56 tahun ini.

“Setiap akhir tahun juga biasa mengadakan Festival Anak Soleh,” tambahnya.

Berdasarkan sejarahnya, Masjid Barokah menjadi bukti keberadaan cikal bakal masuknya jemaah LDII di Kabupaten Kotawaringin Timur.

LDII merupakan organisasi kemasyarakatan yang mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan dalam dalam pelaksanaannya mengacu sesuai PP Nomor 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986.

pengurus masjid barokah
Pengurus Masjid Barokah


Pos terkait