KUALA KURUN, RadarSampit.com– Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor bupati. Tujuannya, mereka menagih komitmen bupati atas kesepakatan yang sudah ditandatangani, pada saat aksi blokade jalan di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada 5 Januari 2022 lalu.
Komitmen yang disepakati itu adalah dalam waktu satu tahun PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
”Aksi ini untuk bertemu dan berdiskusi dengan bupati serta pimpinan PBS. Kami menuntut komitmen terkait tindak lanjut kesepakatan yang telah ditandatangani, yakni PBS wajib membuat jalan khusus dan truk angkutan PBS yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak boleh melebihi tonase, yakni delapan ton,” ucap Koordinator AMGM, Yepta Diharja, Senin (9/1).
Dalam aksi damai yang dijaga puluhan personel Polres Gumas ini, massa ditemui Asisten I Setda Richard, Kapolres AKBP Irwansah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Baryen, Kepala Dinas Pertanian Letus Guntur, Kasatpol PP Salampak Haris, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Ruby Haris, serta Kabid Perhubungan Sandra Cipta, dan lainnya.
”Kami tidak mendapatkan jawaban dan tidak ada progres terkait komitmen tadi, karena bupati tidak berada di tempat. Padahal kami hanya ingin mengetahui apa saja kendala, sehingga komitmen tadi belum terealisasi. Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jangan hanya diam,” tuturnya.
Setelah dari kantor bupati, aksi damai ini berlanjut dengan berdiskusi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sejumlah perwakilan massa berdiskusi dengan anggota DPRD dan seluruh pihak terkait, untuk mencari solusi yang terbaik.
”Dari diskusi itu, kami memberi deadline bertemu bupati dan forkopimda paling lambat Senin (16/1). Selanjutnya kami juga bertemu dengan pimpinan PBS paling lambat akhir bulan Januari,” tegas Yepta.