Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Irwansah meminta kepada massa AMGM, agar jangan melakukan tindakan melawan hukum. Apalagi berkeinginan untuk memblokade ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, karena itu dinilai sudah melanggar peraturan.
”Lakukan aksi sesuai dengan surat yang disampaikan ke kepolisian, yakni bertemu dengan bupati dan pimpinan PBS. Kami siap memfasilitasi, tetapi jangan sampai melanggar aturan dan harus berdasarkan tujuan awal,” pungkasnya. (arm/gus)