”Para pelaku mengakui untuk yang kedua mereka belum menerima hasilnya, karena uang hasil penjualan masih dibawa salah seorang pelaku yang saat ini masih buron,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kepolisian sedang memburu empat pelaku yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah, Elan, Ahoy, Udin, dan Gepeng.
Kapolres melanjutkan, dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak.
Menurut Kapolres, keberadaan para tersangka berhasil diketahui dan ditangkap berkat kerja sama yang baik antar-Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng. ”Empat pelaku lain masih dikejar. Identitas mereka sudah diketahui,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 5 juta, sepatu bermerek Buchery, alat cuci rambut, linggis, dan lainnya. Terkait alat cuci rambut tersebut, salah satu pelaku merupakan pemilik babershop. (tyo/sla/ign)