Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.(jpg)
MenPAN-RB Terbitkan Edaran Larang ASN Mudik dan Cuti Lebaran 2021
