“Jadi ada 14 paket dan saat ini kami masih melakukan pendalaman. Barbuk sudah disita,pelaku sudah ditahan dan mengaku barang haram dan barbuk lainnya adalah miliknya,” ujar perwira pertama Polri ini.
Aji menambahkan, mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. ”Ancaman paling berat dan kami akan terus komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota palangka Raya,” tandasnya. (daq/gus)