Miris….! Pacaran hingga Hamil, Lalu Bayinya Dibuang ke Sungai

Sepasang Kekasih di Lamandau Itu Kini Jadi Tersangka

pembuang bayi
TERSANGKA: Polres Lamandau menetapkan sepasang muda mudi orangtua biologis bayi malang yang dibuang di Sungai Lamandau sebagai tersangka. (Istimewa/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Polres Lamandau menetapkan sepasang muda mudi orangtua biologis bayi malang yang ditemukan tewas di Sungai Lamandau sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti -bukti yang telah kita kumpulkan, kami telah menetapkan dua orang tersangka pada tanggal 4 Desember 2023 lalu,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Jumat (8/12/2023).

Bukti-bukti yang dimaksud diantaranya adalah keterangan saksi, bukti surat (hasil otopsi bayi, visum, hasil tes DNA) dan keterangan tersangka.

Bacaan Lainnya

Dibeberkannya bahwa hasil tes DNA, korban atau bayi yang ditemukan hanyut di Sungai Lamandau tersebut adalah anak biologis dari A (20) dan H (19). Sehingga kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lamandau.

Keduanya disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, perbuatan itu menyebabkan orang mati junto yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak Jo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Klaim 18.000 Suara Pemilih, PDIP Seruyan Masih Kokoh Di Puncak

“Ancaman hukuman pasal 306 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pasal 341 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.

Saat ditanya terkait motif, kedua tersangka terpaksa membuang bayi tak berdosa tersebut karena belum siap atau tidak menginginkan anak dari hubungan diluar nikah. Sepasang kekasih ini memang tidak menginginkan anak, sebab meski sudah sekitar setahun berpacaran, si pria masih berstatus pelajar yang tentu belum siap memelihara anak.



Pos terkait