MK Larang Pemerintah, Institusi, dan Korporasi Mengadukan Pencemaran Nama Baik

Hanya Berlaku untuk Korban Perseorangan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” pungkasnya. (*/jpg/sla)



Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Pos terkait