MK Pastikan Putusan PHPU Pilpres 2024 Tak Bocor

gedung mk
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Jelang pengumuman putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, berbagai spekulasi terus berkembang. Salah satunya isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan 01 dan 03. Ada pula yang menyebut MK akan menolak dalil pemohon.

Terkait berbagai spekulasi itu, Fajar Laksono selaku juru bicara MK memastikan pihaknya memiliki mekanisme untuk mencegah kebocoran hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Bacaan Lainnya

Salah satunya sterilisasi ruang RPH. Fajar menyebut, hakim dan petugas MK sudah disumpah agar tidak membocorkan putusan sebelum waktunya.

’’Kami pastikan, kalau ada bocor-bocor, itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,’’ kata Fajar di gedung MK, kemarin (19/4).

Dia juga menegaskan, tidak sembarang orang bisa lalu-lalang di sekitar ruang RPH. Apalagi masuk ke ruang RPH. Petugas pengamanan di luar internal MK pun tidak memiliki akses untuk menuju ke ruangan tersebut.

Fajar menambahkan, RPH sangat tertutup. Dia pun memastikan putusan PHPU pilpres baru akan diketahui saat dibacakan pada Senin (22/4/2023).

Baca Juga :  Tolak Gugatan, MK Minta Revisi Undang-Undang Pemilu

Pun, Fajar enggan berandai-andai apa hasil RPH yang akan diumumkan majelis hakim. Termasuk mekanisme pengambilan keputusan hakim, apakah lewat musyawarah atau voting.

Sesuai jadwal, hingga Minggu (21/4/2024), RPH masih diagendakan. Berikutnya, putusan PHPU akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00.

Fajar menyebut, pembacaan putusan untuk perkara 01 dan 02 rencananya dibacakan di ruang sidang yang sama. ’’Dan dalam satu majelis yang sama,’’ ungkapnya.

Terkait amicus curiae atau sahabat pengadilan, lanjut Fajar, secara umum tidak ada aturan untuk membacakan dokumen itu dalam pengumuman putusan. Namun, amicus curiae bisa saja masuk pertimbangan hakim. ’’Bisa sebagian atau seluruhnya, atau mungkin juga tidak dipertimbangkan,’’ tuturnya.

Hingga kemarin, tercatat ada 44 amicus curiae yang diterima MK. Fajar menyebut pihaknya akan menjadikan sahabat pengadilan sebagai dokumen publik. Dengan begitu, siapa saja bisa mengakses dan membaca dokumen amicus curiae. Publik juga dapat melakukan klasifikasi substansi dokumen amicus curiae.



Pos terkait