Nafsu Setan Duda Pemilik Warung di Arut Utara

pencabulan aruta
PENCABULAN: Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (12/5/2023). (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi korban pelampiasan nafsu setan tetangga berstatus duda.

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut ketika orang tuanya merasa curiga karena putrinya belum juga pulang saat disuruh membeli pembersih kuping di warung milik tersangka.

Khawatir dengan putrinya, sang ibu menyusulnya ke warung. Sesampainya di warung ternyata pintu dalam kondisi tertutup. Dan ibunya kemudian memberanikan diri membuka pintu dan masuk.

“Saat itu ibunya menemukan putrinya di dalam kamar dan melihat keduanya sedang memakai celana,” beber Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiharto, Sabtu (13/5/2023).

Lanjut dia, berdasarkan pengakuan korban, saat ia membeli pembersih kuping, tersangka mengatakan bahwa barang yang akan dibeli masih dicari. Namun tersangka langsung menarik tangan korban untuk masuk kekamarnya. Awalnya korban menolak dan menarik tangannya namun tidak bisa lepas.

Kemudian di dalam kamar korban ditidurkan diatas kasur hingga akhirnya terjadi pencabulan. Saat peristiwa itu terjadi korban dalam tekanan dan ancaman.

Baca Juga :  Dua Maskapai di Sampit Batal Terbang, Begini Penanganan terhadap Penumpangnya

“Pelaku mengancam dengan mengatakan awas jangan bilang-bilang ke mama dan bapak,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa ia telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 10 kali kepada korban dengan cara yang sama dan ditempat yang sama. Da perbuatan itu dilakukan tersangka sejak istrinya meninggal pada April 2023 silam.

Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 



Pos terkait