NAH LOH!!! Tangkapan Polda Divonis Bebas, Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Tangkapan Polda Divonis Bebas Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
DOKUMEN PEMBEBASAN: Kuasa hukum Rahmad, yakni Imam heri Susila dan Indra Sanjaya saat memperlihatkan dokumen pembebasan dari Rutan Palangka Raya. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Raut bahagia terpancar dari wajah  Rahmad (33) warga Desa Mantangai Hilir, Kabupaten Kapuas. Penderitaan selama lebih enam bulan terselesaikan setelah Majalis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan dia tidak bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 8,81 gram, kemarin.

Dengan keputusan itu, Rahmad dinyatakan bebas dari dakwaan dan resmi keluar dari Rutan Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Imam Heri Susila selaku kuasa hukum Rahmad  mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santosa dengan memberikan kebebasan, lantaran tidak terbukti terlihat maupun melakukan penyalahgunaan narkotika seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wagiman.

”Ini keputusan luar biasa dan melihat fakta hukum maupun berbagai pembuktikan serta keterangan saksi. Apresiasi atas hal ini, artinya keadilan itu selalu ada bagi masyarakat yang benar-benar tidak bersalah,” ujarnya, Kamis (24/2).

Baca Juga :  Lima Kapolres dan Delapan Pejabat Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya

Menurut Heri, persidangan itu digelar selama enam bulan sampai akhirnya vonis bebas diberikan kepada kliennya. “Inilah keadilan. Jujur dalam perkara itu tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dan penangkapan. Dituduhkan ada unsur kemufakatan oleh kepolisian. Namun semua tidak terbukti dan klien kami bebas. Sekarang beliau sudah keluar dari Rutan,” sebut Heri Susila.

Sejak awal tim kuasa hukum yang terdiri dari Heri dan Indra Sanjaya yakin bahwa kliennya itu tidak terlibat, meskipun dalam perkara itu ada dua terdakwa. Namun dalam penyalahgunaan barang haram itu, apalagi sampai mengedar atau menjual, kliennya tidak terlibat.

”Memang kenal dengan Ricky, terdakwa satu. Namun klien kami tidak melakukan penyalahgunaan narkoba ,” tegasnya.

Indra Sanjaya menambahkan, sebelumnya Rahmad dituntut tujuh tahun penjara, subsider tiga bulan dan denda lebih satu miliar. Pihaknya pun sempat melakukan praperadilan kepada Polda Kalteng, meski akhirnya sidang dilanjutkan. Namun dalam pembuktian di pengadilan, berhasil membuktikan bahwa Rahmad tidak bersalah.

Indra menyebutkan, perkara itu berawal dari tertangkapnya Ricky sebagai terdakwa pertama. Lalu dilakukan pengembangan, sampai akhirnya Selasa 15 Juni 2021 lalu, kliennya ditangkap atas dugaan pemufakatan jahat terkait peredaran narkoba. Sampai akhirnya, timnya melakukan pendampingan dalam persidangan dan enam bulan sidang, akhirnya divonis bebas.



Pos terkait