PALANGKA RAYA – Gara-gara terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusnarwardy diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Prosesi PTDH dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Kamis (24/2).
Gusnarwardy merupakan lulusan perwira alih golongan dan sempat menjabat sebagai Perwira Unit (Panit) 1 Unit 2 Subdit Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Proses PTDH tanpa dihadiri oleh Gusnarwardy karena masih mendekam dalam Lapas lantaran kasus yang menjeratnya.
Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro menyampaikan, yang bersangkutan dilakukan PTDH sesuai aturan, lantaran bertindak melakukan penyalahgunaan narkotika.
”Ini bukti keseriusan kepolisian untuk bertindak. Artinya biar berpangkat apapun jika melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba maka akan dipecat. Seperti hari ini, salah satu oknum yang bertugas di Polda Kalteng berpangkat AKP dilakukan PTDH. Itu baik menyimpan maupun menggunakan,” ujar Eko Saputro.
Polda Kalteng sangat berkomitmen memberikan tindakan tegas bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran, sehingga hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain.
”Ini juga menjadi peringatan bagi anggota lain, jangan sekali-kali terlibat penyalahgunaan narkoba,” sebut Eko.
Pemecatan tersebut adalah pertama kali di tahun 2022 ini, namun ada oknum lain yang kini masih dalam proses pemecatan serupa.
”Nanti ada beberapa anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tindakan tegas. Makanya ini jadi sample bagi yang lain, yang masih menggunakan narkoba,” tegasnya.
Eko menekankan, pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan.
”Punishment ini merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama Institusi Polri. Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” kata Eko.
Menurut informasi yang dihimpiun Radar Palangka, Gusnawardy sudah divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).
Gusnawardy sebelumnya dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa 23 Februari 2021 lalu. Adapun pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena terdakwa selama mengabdi di kepolisian turut berperan dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.
Selain prosesi PTDH, Kapolda juga menggelar upacara pemberian reward bagi ratusan personel Polda Kalteng dan jajaran yang berprestasi. Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi para pejabat utama Polda Kalteng, serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng.
Penghargaan diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” urainya.
Eko menambahkan, penghargaan ini sebuah bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri. (daq/yit)








