KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran dana hibah pada KPU Kapuas yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 lalu. Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara itu, termasuk Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura.
”Saat ini kami masih mendalami dana hibah yang digelontorkan ke KPU Kapuas. Ini sebagai bentuk pengawasan kami terhadap penggunaan dana dari uang negara tersebut,” kata Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Sabtu (17/7).
Dia menuturkan, dalam kasus itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di KPU Kapuas untuk mengetahui sejauh mana dana hibah itu digunakan pada Pilkada Kalteng 2020 lalu.
”Ada beberapa orang telah kami periksa. Beberapa orang kami periksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini untuk mencegah agar dana hibah itu tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Apabila ditemukan penyalahgunaan dana hibah, pihaknya akan mengambil tindakan hukum. Di sisi lain, penggunaan dana hibah tersebut masih dilakukan audit.
”Mohon bersabar! Saat ini kami sedang bekerja bersama pihak terkait untuk mengaudit dana hibah ini. Nanti akan kami sampaikan ke publik,” tandasnya. (der/ign)