Naik Penyidikan, Kasus Keracunan Massal di Sampit Bakal Ada Tersangka

pedagang kue ipau
PENYELIDIKAN: Anggota Satreskrim Polres Kotim datang ke tempat penjual kue ipau di Jalan Usman Harun, Sampit.

Agung melanjutkan, untuk pertanggungjawaban pidana, diatur dalam Pasal 134 UU 18/2012 tentang Pangan. Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan produksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Menurut Agung, proses dalam kasus itu biasanya akan lebih banyak dalam ilmu kedokteran, di antaranya meliputi pemeriksaan sampel makanan, hasil pemeriksaan dokter, dan keterangan korban.

Bacaan Lainnya

”Hasil sampel makanan dapat membuktikan jika makanan tersebut positif mengandung zat berbahaya untuk tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan pada sistem pencernaan korban,” katanya. (sir/ign)



Baca Juga :  Bulan Puasa Bukannya Tobat, Pelaku 'Kacak Nenen' Tetap Beraksi

Pos terkait