Napi Kendalikan Peredaran Sabu

BNNP Kalteng Amankan 240 Gram Ganja dan 478 Gram Sabu

Napi Kendalikan Peredaran Sabu
BARANG BUKTI : Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto bersama Kepala Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo memperlihatkan barang bukti ganja dan sabu hasil tangkapan. (FOTO DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukan taring dalam pemberantasan narkotika.  Kali ini BNN menggagalkan pengiriman ganja seberat 240 gram dan sabu-sabu sebanyak 478 gram,  Jumat (23/7).

Empat pengedar juga diringkus. Mereka adalah  AW (27)  warga Jalan Ki Hajar Dewantara Sampit, MM (27) warga Jalan Deah Teumanah Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, ARS (41) warga Jalan Brokoli Palangka Raya, dan AL (48) warga Kasongan. Empat orang ini merupakan pengedar narkotika lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, tangkapan ganja berawal dari informasi Bea Cukai Palangka Raya yang mengendus paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki. Ganja dari Sukabumi itu rencananya akan dikirim ke Sampit. BNNP langsung berkoordinasi dengan Tiki pada 27 Juni lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket berisi ganja dengan tujuan Sampit seberat 240 gram. BNNP melakukan  pengembangan ke penerima dan diketahui alamat tertuju di Jalan RA Kartini, Gang Sederek, Kelurahan Baamang, Sampit, dengan penerima berinisial AW.

”Jadi AW ini memang pemilik paket dan sudah lama dia tunggu. Dia memesan sabu melalui media sosial. Tersangka waktu kita tangkap sempat membohongi kita. Dia mengakui sudah empat kali memesan ganja dari Sukabumi terus Sampit. Nah kita ikuti ternyata jaringan pengiriman Surabaya,” sebut pamen Polri ini.

Agustiyanto mengatakan, berdasarkan percakapan diketahui ada teman pelaku di Jakarta.  ”Jadi kita terus lakukan lidik dan tangkapan ini kerjasama dengan Bea Cukai Palangka Raya,” sebutnya.

Untuk kasus sabu-sabu, pihaknya mengamankan tiga tersangka yang merupakan jaringan lama. Awalnya, BNNP menerima informasi adanya jaringan narkoba dari Aceh-Medan yang membawa sabu  ke Palangka Raya. Rute penerbangan yang ditempuh yakni  Medan-Jakarta-Banjarmasin.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan BNNP Kalsel. Setelah itu, petugas mengamankan MM di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

”Saat ditangkap itu MM ini akan bertemu seseorang di bandara. Sampai akhirnya dilakukan pengembangan dan meringkus ARS. Lalu dilakukan penggeledahan  di Jalan Trans Kalimantan  Km 10 dan sabu itu ternyata disimpan secara rapi di sandal yang dipakai MM seberat 478 gram,” sebutnya.

Diakui ARS dan MM bahwa barang haram itu didistribusikan dan dikendalikan oleh AL. Ternyata AL merupakan narapidana Lapas Kasongan dan berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler.

”Atas hal itu dilakukan pengembangan dan  meringkus AL. Jadi AL ini juga tangkapan aparat dan kasusnya masih penyelidikan. Ini masih kami kembangkan lebih detail. Jadi barang haram itu diedarkan ke pelosok kabupaten dan kota. Pemakaian mahasiswa dan lainnya,” sebutnya.

Agustiyanto  menyampaikan, empat tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo menambahkan, Bea Cukai sudah tiga kali mengungkap peredaran terkait narkotika. Dua tembakau gorilla dan satu narkotika jenis sabu. Ini membuktikan BEA Cukai ikut dalam pemberantasan barang haram tersebut.

“Kami akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama. Sejalan dengan visi dan misi BNNP Kalteng juga dari fungsi bea dan cukai sebagai community protector.” pungkasnya. (daq/yit)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *