TERLALU!!! Pria Ini Tega Jual Pacar untuk Cukupi Kebutuhan Hidup

tppo lamandau jual pacar
PERDAGANGAN ORANG: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Ghani, saat press rilis di aula Mapolres Lamandau.(Habib/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Latar belakang sang muncikari MI (22) beroperasi di Kabupaten Lamandau akhirnya terungkap. Hal ini diketahui saat  pres rilis di Mapolres Lamandau, Senin (19/6/2023).

Pelaku MI diamankan di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam keterangan persnya, Senin (19/6/23) siang menyampaikan bahwa saat melaksanakan kegiatan penyedikan Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik bahwa ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan berinisial DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.

“Dari hasil interogasi didapat informasi bahwa yang bersangkutan adalah pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Dikathui pula bahwa MI merupakan pacar dari DI,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sawit di Lamandau Ternyata Dibekingi Oknum Ormas

Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI sebagai operator di aplikasi Michat di hotel yang sama. Saat diinterogasi, MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp 300 ribu untuk satu kali kencan dan MI mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per satu kali kencan.

Kegiatan yang lakukan MI dengan menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan di Banjarmasin, Pangkalan Bun, hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Lamandau.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu 1 unit kendaraan jenis R4, delapan 8 buah kondom atau alat kontrasepsi, satu 1 set pakaian dan 2 unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu. Pelaku saat ini berada di rutan Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum.

“Terhadap pelaku dapat di persangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” terangnya. (bib/sla)



Pos terkait