SAMPIT – Nasib Koperasi Santuai Jaya tak jelas. Kepengurusan baru yang diputuskan bersama melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga kini tidak diakui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal itu berujung pada pembatalan hasil RAT ketua terpilih tersebut dan memunculkan tanda tanya dari anggota koperasi.
”Sampai sekarang Koperasi Santuai Jaya dibuat seolah-olah bermasalah oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Rait dan Sudarmaji, salah satu pendamping koperasi kepada Radar Sampit, kemarin.
Rait menuturkan, sikap Dinas Koperasi dan UMKM menimbulkan tanda tanya pihaknya. Padahal, secara tegas dan jelas hasil rapat anggota koperasi merupakan keputusan tertinggi untuk koperasi. Saat itu, RAT yang dilaksanakan menghasilkan Suwa Fransiska sebagai Ketua Koperasi yang baru periode 2021-2023.
Pemilihan ketua koperasi yang berlangsung sampai penghitungan suara tidak ada masalah. Ada lima calon ketua yang berkompetisi, di antaranya Erdin 59 suara, Udui Siong 38 suara, Nederson 12 suara, Taufiqurahman Rijali 10 suara, dan Suwa dengan 100 suara. Suwa selanjutnya diputuskan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Koperasi Santuai Jaya periode 2021-2023.
Dia menuturkan, konflik berawal saat dikeluarkannya surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kotim dengan Nomor 518/242/DK-UKM/2/VI/2021 tentang Pembatalan Suwa sebagai Ketua Terpilih Koperasi Santuai Jaya. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Kartina Purba sebelum masa pensiun.
Saat itu, Dinas Koperasi dan UMKM menyebutkan, Suwa Fransiska memiliki jabatan di koperasi lain. Namun, hal itu terbantahkan, karena Suwa telah mengundurkan diri.
”Setelah itu Diskop mencabut surat mereka karena tidak berdasar. Namun, tiba-tiba ada lagi surat menyusul untuk membatalkan statusnya sebagai ketua koperasi. Menurut Dinas Koperasi, Suwa Fransiska tidak tercatat sebagai anggota Koperasi Santuai Jaya. Nah, bisa disimpulkan ada upaya untuk menjegal ketua terpilih,” tandasnya. (ang/ign)