Nazar Orang Ini Bisa Picu Petaka, Akhirnya Diganjar Penjara

nazar
RILIS PERS: Polres Batara menggelar rilis pers terkait penhyelidikan kasus kerumunan dalam acara pernikahan di wilayah itu, Rabu (4/8). (ALWANDY/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara (Batara) menetapkan penyelenggara acara pernikahan di wilayah itu, N alias E, sebagai tersangka. Sebagai penyelenggara acara, N melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menyediakan acara hiburan dangdut yang memicu kerumunan warga, biang petaka penularan virus korona.

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, N merupakan penanggung jawab acara pernikahan anaknya. Pihaknya akan memproses yang bersangkutan sesuai aturan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kegiatan masyarakat itu tidak ada izin dari Gugus Tugas Batara. Dari penyelidikan dan penyidikan yang diperoleh, yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut karena mempunyai nazar, yaitu jika anaknya menikah, akan melaksanakan kegiatan yang mengundang warga dengan acara musik dangdutan,” kata Dodo, Rabu (4/8).

Dodo melanjutkan, N dijerat dengan pasal 216 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar menaati prokes yang ditetapkan. Apalagi penularan Covid-19 di Batara saat ini sedang tinggi.

Baca Juga :  Balita Terbuang Diduga Korban Kekejaman Ibu Tiri

”Kami juga akan mendalami peran siapa saja yang turut serta mendukung kegiatan tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga kegiatan yang terpantau serupa juga akan ditindak tegas sesuai aturan,” tandasnya. (viv/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *