Nekat Jualan Sabu, Pengusaha Kue di Lamandau Ini Terancam 8 Tahun Penjara

sidang sabu lamandau
SIDANG : Dua terdakwa pembawa sabu-sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Nurbaya Sari alias Yaya alias Nur dan Muhammad Syamsuddin alias Udin tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menutut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan atas perbuatan mereka membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah ons.

Bacaan Lainnya

“Kami menuntut agar hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar jaksa memohon kepada majelis hakim.

Jaksa membeberkan, kronologis kejadian awalnya Nurbaya mengajak Udin pergi ke Sampit, Kotawaringin Timur, membantunya menyupiri mobil dengan alasan mengembangkan usaha kue.

Kemudian Nurbaya mengajak rekannya tersebut untuk sekalian membawa sabu dan menjualnya ke Palangka Raya.

Baca Juga :  Rokok Kretek hingga Obat-obatan Picu Inflasi di Kalteng

Mereka tergiur dengan keuntungan besar, yang hampir dua kali lipat dari modal. Nurbaya berjanji akan membagi dua keuntungan tersebut.  Sehingga akhirnya mereka membeli setengah ons sabu di kampung Beting Kalimantan Barat seharga Rp 24 juta. Rencananya sabu tersebut akan dijual kepasa kenalannya di Palangka Raya seharga Rp 40 juta untuk setengah ons.

“Mereka sempat tawar menawar dengan pengedar sabu di kampung Beting, setelah berhasil membeli, mereka kemudian berangkat menuju Kalteng,” ungkap jaksa Taufan.

Mereka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama. Lalu pada  Senin tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB mereka terjaring  razia kendaraan di jalan Trans Kalimantan Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan  Bulik, Kabupaten  Lamandau.

Mobil  Toyota Agya warna kuning yang ditumpangi para terdakwa dihentikan polisi. Hasil penggeledahan, di dalam  sebuah tas selempang warna coklat ditemukan 1  bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,62 gram. “Saat diinterogasi polisi, mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut,” tegas jaksa. (mex/fm)



Pos terkait