’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW di hadapan awak media.
Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (vad/fen)