Niatnya Razia Narkoba, Polisi Malah Dapat Sisik Tenggiling

trenggiling
Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan sisik tenggiling sebanyak 233 kilogram. Penangkapan terjadi saat anggota menggelar razia narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12/2023)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tiga terdakwa pelaku penyelundupan sisik tenggiling tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Terdakwa Pendi dan Antonius Rendi, kemudian Wahyudi alias Yudi  dilakukan penuntutan oleh jaksa dengan berkas perkara terpisah.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Taufan Afandi membeberkan bahwa ketiganya didakwa karena diduga telah  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Jaksa mengungkapkan, kejadian berawal pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota Polres Lamandau sedang melaksanakan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor di Jalan Trans Kalimantan wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Waktu razia, petugas memberhentikan satu mobil dan saat diperiksa tidak menemukan narkoba malah didapati sembilan box kardus yang berisikan sisik hewan dilindungi (tenggiling).

Baca Juga :  Kadisdik Palangka Raya Hadiri OSN Tingkat SD/MI/Sederajat

“Saat ditanya asal usul barang tersebut, para terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang di Nanga Pinoh, Kalimantan Barat. Sisik hewan dilindungi itu akan dibawa ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah,” terang jaksa.

Diketahui, para terdakwa baru mendapatkan upah untuk pengantaran sisik tenggiling Rp.2 juta dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp.4 juta.

“Terdakwa mengetahui hewan tenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Negara Republik Indonesia,” tegas jaksa.

Penyelundupan sisik tenggiling seberat 233 kilogram tersebut adalah yang terbesar di Kalteng. Para pengepul sisik mengaku mendapatkannya dari warga di desa-desa di wilayah Kalbar.

Di Kalbar, daging tenggiling dikonsumsi warga, sementara sisiknya dijual dengan harga kisaran Rp 500-600 ribu per kilogram. Para pengepul kemudian menjualnya lagi ke penadah seharga Rp 800 ribu per kilogram.

Satu ekor teenggiling bisa menghasilkan satu kilogram kulit sisik. Biasanya sisik tenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, dan diduga  juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu. (mex/fm)



Pos terkait