OJK Kalteng Terima 60 Aduan Terkait Kredit hingga Pinjaman Online

ojk kalteng
PAPARAN: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy saat paparan terkait OJK dan pengawasan keuangan, Jumat(8/12). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Selama 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng telah menerima 60 pengaduan dengan mayoritas konsumen berusia di atas 36 tahun. Jenis permasalahan yang paling banyak dilaporkan terkait kredit, agunan, asuransi, dan pinjaman online.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy saat menggelar media update dan media gathering bersama insan pers, Jumat(8/12).

Bacaan Lainnya
Gowes

Selain pengaduan, Otto mengungkapkan, pada Oktober, piutang pembiayaan di perusahaan pembiayaan di Kalteng tercatat sebesar Rp6,317 miliar, dengan rata-rata NPF sebesar 1,14%. Hal itu dampak positif dari Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Bahkan, total premi pada triwulan III tercatat sebesar Rp595,11 miliar.

Lebih lanjut Otto mengatakan, jumlah investor pada Oktober mengalami pertumbuhan secara year on year sebesar 119.67% atau sebesar 77.884 orang. Namun, hal itu tidak diiringi jumlah transaksi yang mengalami penurunan sebesar 18,72% atau sebesar Rp350,59 miliar. Adapun kota dengan transaksi saham terbanyak berada di Palangka Raya sebesar Rp134,24 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Identifikasi Rekening Bank yang Terindikasi untuk Judi Online  

”Kota transaksi saham terbanyak Palangka Raya 43%, Kabupaten Kotawaringin Barat 26%, Kotawaringin Timur 20%, dan Kabupaten  Sukamara 8%. Artinya, roda ekonomi di Kalteng cukup baik terkait perkembangan pasar modal,” katanya.

Terkait perkembangan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, Otto menyimpulkan, ada lima sektor ekonomi, yakni pertanian, perburuan, kehutanan, konstruksi, transportasi, pergudangan, komunikasi, bukan lapangan usaha, rumah tangga, dan industri pengolahan.

Dia menambahkan, berbagai tantangan akan dihadapi. OJK terus meningkatkan pengawasan melalui digitalisasi, sehingga semakin mempermudah pengawasan jasa keuangan. (daq/ign)



Pos terkait