PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aktivitas keuangan ilegal kian marak seiring perkembangan teknologi informasi. Banyak masyarakat yang terjebak investasi keuangan ilegal, seperti duplikasi penawaran investasi resmi, periklanan, penawaran pendanaan, dan money games.
Dalam upaya mencegah aktivitas keuangan ilegal, Gubernur Agustiar Sabran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan ilegal (PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Batang Garing I, Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
“Forum ini diharapkan dapat memperkuat dan mengefektifkan satgas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang ada di Kalimantan Tengah,” tutur Gubernur Agustiar Sabran saat menghadiri Rakor SatgasPASTI Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Batang Garing I, Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (17/6).
Gubernur Kalteng mengatakan, terbentuknya Satgas PASTI diharapkan dapat mempercepat upaya pencegahan dan penanganan masalah yang timbul dari aktivitas keuangan ilegal.
Upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satgas PASTI diyakini dapat mengurangi terjadinya kerugian finansial masyarakat.
Satgas juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan secara legal.
Selanjutnya, Gubernur Kalteng pun memerintahkan satgas bekerja dengan optimal dan bersinergitas dengan berbagai pihak terkait. Langkah yang dilakukan yakni melakukan tindakan yang bersifat preventif dan represif, guna mewujudkan Kalimantan Tengah yang aman dan bebas dari aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz mengapresiasi Gubernur Kalimantan Tengah serta seluruh anggota Satgas PASTI pada rapat koordinasi ini.
Secara nasional, pada periode Januari sampai 23 Mei 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Adapun aktivitas keuangan ilegal yang diterima oleh Satgas PASTI di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Mei 2025, terdapat sebanyak 67 pengaduan yang terdiri dari 10 pengaduan investasi ilegal dan 57 pengaduan pinjaman online ilegal dimana berdasarkan data jenis pekerjaan pengadu lebih banyak didominasi oleh pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), disusul oleh swasta dan wiraswasta.
“Saya berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas PASTI Daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mempunyai dampak positif kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Primandanu. (daq/yit)








