Oknum Guru Ngaji Ini Tak Tahan Godaan Setan

Pencabulan
HZ (30) saat dikawal ketat petugas kepolisian setelah berhasil ditangkap, lantaran dilaporkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang muridnya sendiri.(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com -Diselimuti hawa nafsu dan “godaan setan”, tindakan dilakukan pria berinisial HZ (30), terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun. Perlakuan pria ini dengan cara memegang kemaluan korban, menciumi pipi korban, hingga menyuruh korban memegang alat kelamin pelaku.

Mirisnya, HZ merupakan guru mengaji dan perbuatan itu dilakukannya di sebuah rumah ibadah di kawasan Kelurahan Palangka, tahun 2020 lalu. Peristiwa ini  sampai membuat korban yang masih berusia 16 tahun trauma berkepanjangan. Sampai akhirnya tahun 2022 ini mengadu, dan HZ diamankan aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan memaparkan, HZ ditangkap di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara, beberapa waktu lalu. Kini kasus itu sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya.Pelaku pun  sudah diamankan dan masuk dalam sel tahanan. Barang bukti diamankan pakaian korban dan beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Niatnya Konsultasi, Ibu Muda Malah Dicabuli

Dikatakannya pula, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 76. Pasal 82 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak atas Undang – undang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Ancaman 15 tahun penjara dan atau denda lima miliar rupiah.

Dikatakan Ronny, saat  tersangka ditangkap di kediamannya, ia sempat mengelak melakukan perbuatan bejat itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif disertai bukti dan saksi serta korban, akhirnya ia mengakui pencabulan tersebut.

“Tersangka memerintahkan korban, awalnya memegang tangan korban, lalu mengarahkan ke kelamin tersangka, sedangkan tangan kiri pelaku memegang tempat sensitif korban. Dan menciumi  tubuh korban, serta bagian lain,” ujarnya mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Susanto,Selasa (28/6).

Ronny menambahkan, pada kejadian tahun 2020 lalu itu, korban saat itu sedang belajar dan usai kejadian itu,  korban teriak sempat dan lari.

Selanjutnya, korban trauma dan menjadi pendiam sehingga peristiwa naas itu dipendam oleh korban. Sampai akhirnya tahun 2022 ini, perbuatan cabul itu diceritakan kepada orang tuanya, dan lalu melapor ke aparat kepolisian.



Pos terkait