Order Obat Terlarang Secara Online, Warga Lamandau Terancam Setahun Penjara

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Ternyata terdakwa Rizal melakukan pemesanan 1.046  tablet obat keras tersebut tanpa resep dokter  sekitar tanggal 19 Januari 2023 lewat toko online Lazada dengan melakukan transfer sebesar Rp 600.000 ke rekening Bank BCA atas nama Hadianur.
Sebelumnya terdakwa juga pernah membeli lewat toko online pada bulan Agustus dan September tahun 2022, dan sekitar tanggal 12 Januari 2023 sebanyak 100  tablet dengan harga total Rp 135.000.

Bahkan pada pembelian tanggal 12 Januari 2023, obatnya  sudah terdakwa edarkan  kepada saksi Yulianto sebanyak 50  tablet dengan harga total Rp 250 ribu.  Ia menjual nya dalam kemasan plastik kecil isi 10  tablet, sebanyak  5 kemasan.

Bacaan Lainnya

“Obat idikonsumsi dengan tujuan mendapatkan efek samping mabuk .  Terdakwa mengedarkan tablet warna kuning dengan tersebut untuk teman-temannya di sekitar tempat tinggal dan juga dikonsumsi sendiri sebanyak 4 tablet sekali minum pada pagi hari dan malam hari,” terangnya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Tanpa Kaki Diautopsi di Palangka Raya

Sementara berdasarkan hasil laporan pengujian sampel obat NAPPZA BBPOM Palangka Raya, barang bukti berupa 1.046  tablet warna kuning dengan embossed “mf” positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.

Tablet yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl HCl termasuk dalam golongan obat keras pengelolaan khusus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019.

“Trihexyphenidyl HCl sebenarnya merupakan obat yang digunakan untuk penyakit parkinson, yakni kerusakan atau kematian sel saraf di bagian otak.  Selain itu, juga digunakan untuk pengobatan pada gejala sindrom ekstra pyramidal, yakni pada pasien skizofrenia akibat penggunaan obat. Penggunaannya harus dengan resep dokter, tapi disalahgunakan oleh terdakwa,” tukasnya. (mex/fm)



Pos terkait