Palsukan Data, Karyawan HTI Ini Gelapkan Uang Pesangon Rp200 Juta Lebih

penggelapan
Ilustrasi penggelapan uang/ Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Rikki Satria, staf di Kantor PT Baratama Putra Perkasa yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI), harus berhadapan dengan hukum. Dia menjadi terdakwa setelah ketahuan menggelapkan uang pesangon milik 57 karyawan perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Galang Nugrahaning disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan ini berulang kali pada periode April – November 2023. Terdakwa sehari-hari bertugas merekap absensi, mengurus penggajian karyawan kontrak, merekap dan membuat kas kecil, dan sejumlah tugas lainnya terkait keuangan.

Bacaan Lainnya

Perbuatannya berawal ketika terdakwa mengajukan permohonan pencairan uang kompensasi ke pihak Bank Sinarmas melalui sistem. Tercetuslah niat terdakwa menggelapkan uang kompensasi yang seharusnya dicairkan kepada karyawan yang berhenti maupun mengundurkan diri.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara membuat rekapan data nama karyawan yang berhak mendapatkan uang kompensasi. Terdakwa lalu memasukkan data nomor rekening karyawan tersebut beserta nominal uang kompensasi.

Baca Juga :  Lagi Asyik Nunggu Pembeli Sabu, yang Datang Malah Polisi

Awalnya data tersebut dibuat mengacu data sesungguhnya guna mendapatkan validasi dan verifikasi dari pimpinannya. Setelah itu terdakwa mengganti nomor rekening.

Selanjutnya, setelah terdakwa memasukkan data di sistem internal payroll client, pihak bank mendistribusikan uang kompensasi perusahaan sesuai data yang dimasukkan terdakwa ke dalam sistem tersebut, sehingga uang itu masuk rekening pribadi terdakwa.

Akibat perbuatannya, perusahaan  mengalami kerugian sebesar Rp204,86 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)



Pos terkait