PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Mantan Kepala Desa Runtu, Juhlian, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Jumat (23/5) pagi sekitar pukul 08.15 WIB di kediamannya di Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Kalteng.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penggelapan dana sebesar Rp 30 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua melalui Kepala Seksi Intelijen, Pandu Nugrahanto, menjelaskan bahwa Juhlian dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
“Putusan kasasi sudah turun dan menjatuhkan hukuman tujuh bulan, sedangkan yang bersangkutan telah menjalani empat bulan, sehingga sisanya tiga bulan lagi. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa dari Kejari Kobar dan didampingi oleh aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Lada. Tidak ada perlawanan dalam penjemputan tersebut, dan Juhlian langsung dibawa untuk menjalani sisa hukumannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika 12 warga merusak pintu aula desa. Dalam mediasi yang dilakukan dengan Juhlian selaku kepala desa saat itu, disepakati bahwa para warga membayar Rp 30 juta sebagai bentuk ganti rugi agar kasus tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, meski uang telah diserahkan, laporan tetap dilanjutkan dan warga tetap diproses hukum.
Setelah menyelesaikan masa hukuman mereka, para warga menagih kembali uang yang telah diserahkan, namun Juhlian tidak mengembalikan dana tersebut.
Hal ini kemudian menjadi dasar pelaporan terhadap Juhlian hingga berujung pada proses hukum yang membuktikan dirinya bersalah atas tindak penggelapan dan mengantarkannya ke jeruji besi. (sam/sla)