Paman dan Ponakan di Kalteng Ini Kompak Curi Sawit Milik Perusahaan

Pelaku Warga Kotim, Ditangkap Polda Kalteng

pencurian
DIAMANKAN : Tersangka Edel berada di Mapolda Kalteng seusai ditangkap lantaran kasus pencurian kelapa sawit. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Paman dan ponakan, Edel (48) dan YO (16) ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) karena terlibat pencurian kelapa sawit milik perusahaan.

Dua warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanahanan di Mapolda Kalteng.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di kebun kelapa sawit milik CV. Surya Bakti Perkasa (SBP). Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Nopol KH 8144 LD, dua unit tojok dan 300 kilogram Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Aksi pencurian tersebut sudah kerap kali dilakukan keduanya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan,  pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Kepolisian bersama pelapor melakukan patroli dan pemantauan karena sering terjadinya pencurian di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Terlihat, Ditemukan Tak Bernyawa

Kemudian, tim patroli mendapati bahwa pikap berwarna hitam dengan nopol  KH 8144 LD  keluar dari pintu gerbang pos 3 sekuriti perusahaan sawit  dengan kondisi kendaraan mengangkut buah kelapa sawit. Setelah itu tim patroli mengikuti mobil tersebut sampai dengan menuju pabrik kelapa sawit (PKS).

“Pikap warna hitam tersebut melakukan penjualan buah kelapa sawit milik CV. SBP ke PKS. Setelah itu tim patroli mengikuti dan memantau kembali mobil pikap tersebut dan mendapati bahwa mobil memasuki areal perkebunan milik CV.  SBP,” terang Erlan.

Kemudian, tim patroli mendapati bahwa pikap tersebut kembali melakukan pengambilan dan pengangkutan sawit sampai akhirnya mengamankan kedua pelaku.

Erlan mengatakan, penindakan akan terus dilaksanakan dan diharapkan masyarakat bisa melapor jika menjadi korban.  “Penindakan tidak hanya sekali, kami akan tegakan aturan. Kami akan terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara, Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sumarsono menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari usai kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.



Pos terkait