Terkait tuntutan masyarakat Kelurahan Kuala Kuayan terhadap peningkatan infrastruktur jalan eks Sarpatim yang sudah diselesaikan dari kilometer 0-12, agar dilanjutkan kembali sampai km 32 dan dilakukan peninjauan bersama antara Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu, PT AKPL, dan perwakilan masyarakat.
Ketiga, penyampaian jawaban atas permintaan masyarakat Kelurahan Kuala Kuayan selambat-lambatnya pada 6 Maret 2024 kepada Pemkab Kotim dan Kecamatan Mentaya Hulu.
Kedua belah pihak sepakat selama dalam proses jawaban atas permintaan masyarakat tidak ada kegiatan yang mengarah pada panen massal di areal perusahaan. Imbauan itu akan disampaikan pada semua pihak. (ang/ign)