Pastikan Hukum Tegak terhadap Aparat, Ormas Adat Kawal Sidang Penembakan Warga Bangkal

ORMAS ADAT
KAWAL SIDANG: Massa melakukan aksi untuk mengawal jalannya sidang kasus penembakan terhadap warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Selasa (26/3/2024). (SABRIANOOR/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara penembakan terhadap warga Desa Bangkal, Gijik, dengan terdakwa oknum aparat berpangkat Iptu, ATW, mulai berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sejumlah massa dari organisasi masyarakat adat turun ke jalan mengawal jalannya sidang.

Bacaan Lainnya

Mereka ingin memastikan pedang keadilan dan hukum benar-benar tegak pada oknum aparat dalam perkara tersebut.

”Jangan sampai kami tidak percaya lagi terhadap kepolisian,” kata Miming Sugiar dari ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng dalam orasinya, Selasa (26/3/2024).

Massa aksi berharap keadilan atas insiden berdarah tersebut. Sebelumnya mereka keberatan atas pasal yang disangkakan jaksa terhadap Ipu ATW.

Perwira polisi tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  KPU Seruyan Tunggu Rekomendasi Bawaslu Terkait Protes Anak Caleg Jadi Ketua KPPS

Penerapan pasal tersebut dinilai terlalu ringan dan tak memperlihatkan keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga Gijik yang menjadi korban penembakan. Jaksa didesak menerapkan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Tersangka penembakan dinilai tidak hanya lalai dalam bertugas, namun sengaja membawa peluru tajam dan menggunakannya hingga mencabut nyawa Gijik dan menyebabkan warga lainnya, Taufik, cacat seumur hidup.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, yakni ”Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian Pasal 338, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pantauan Radar Sampit, aksi massa berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Dalam sidang tersebut, hanya sebagian perwakilan massa yang diperkenankan mengikuti sidang. (rm-107/ign)



Pos terkait