Pedagang Kue Ipau Sampit Dituntut Dua Tahun Penjara

jenguk korban keracunan massal
JENGUK: Bupati Kotim Halikinnor meninjau kondisi korban keracunan kue ipau yang dirawat RSUD dr Murjani Sampit, Sabtu (1/4/2023) lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara keracunan massal kue Ipau di Sampit memasuki babak akhir persidangan. Kejaksaan Negeri Kotim menuntut terdakwa, Syaiful Anwar, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menghebohkan warga Kotim pada Ramadan 2023 tersebut.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun   dengan perintah segera ditahan,” kata Tim JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Selasa (23/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar peraturan perundang-undangan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jaksa juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Baca Juga :  SMPN 1 Sampit Ajarkan Semangat Gotong Royong

Syaiful masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Meski perkaranya akan divonis, terdakwa belum ditahan sejak dari tingkat kepolisian, jaksa, hingga persidangan di PN Sampit.

Keracunan massal tersebut terjadi pada akhir Maret 2023 lalu. Dalam dakwaan disebutkan, Syaiful Anwar alias Bang Ipul memproduksi dan memperdagangkan makanan yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar pada 27-29 Maret 2023.

Jumlah korban keracunan kue ipau mencapai 84 orang dan satu orang meninggal dunia. Peristiwa itu baru heboh pada 29 Maret, setelah satu per satu warga yang mengonsumsi kue dilarikan puskesmas dan RSUD dr Murjani Sampit dengan gejala yang sama, seperti mual, muntah, buang air besar, nyeri perut, dan demam.

Hasil pemeriksaan Dinkes Kotim dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, menunjukkan terdapat bakteri Escherichia Coli atau E Coli dan Salmonella pada kue ipau yang dikonsumsi warga. (ang/ign)



Pos terkait