Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

sidang tanah lamandau
SIDANG: Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan kasus pembukaan kebun sawit di kawasan hutan, Selasa (23/1/2024). (RIA/RADAR SAMPIT)

Tiga terdakwa pembukaan kebun sawit di kawasan hutan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (23/1). Para terdakwa, M Suriansyah, Hotjen Sihombing, dan Azhar Ibrahim datang secara langsung didampingi kuasa hukum masing-masing.

RIA MEKAR ANGGREANY, Nanga Bulik | radarsampit.com

Bacaan Lainnya
Gowes

Pengadilan Negeri Sampit menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara yang menyedot perhatian banyak pihak tersebut. Di antaranya Mudelin (Kades Penopa), Julianto (Sekdes Penopa), Sofyan Alif (tim ukur/GPS lahan M Suriansyah dan M Safarudin).

Para saksi mengungkap, PT Grace Putri Perdana (GPP) tidak pernah melakukan sosialisasi terkait keberadaan mereka di wilayah Desa Penopa. Karena itu, aparatur desa maupun masyarakat tidak ada yang mengetahui batasan wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut.

Selain itu, pihak perusahaan juga dinilai tidak pernah melakukan aktivitas sama sekali dan tidak diketahui di mana kantor perwakilan perusahaannya. Akibatnya, selain ketiga terdakwa, banyak masyarakat lain yang melakukan aktivitas berkebun di sekitar areal yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Kisah Wali Kota Palangka Raya yang Hilang saat Penumpasan PKI

”Justru beliau-beliau (terdakwa) yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat desa. Sering memberi bantuan setiap kami mengajukan proposal, seperti acara Natal dan lainnya,” kata Mudelin.

Dalam persidangan juga terungkap karut-marutnya penerbitan SKT di desa. Sang kades bahkan mengakui telah menerbitkan ribuan SKT bertanda tangan dirinya. SKT tersebut hanya menggunakan nomor register di desa, tidak sampai ke kecamatan alias tidak diketahui camat. Karena tidak ada buku register dari kades sebelumnya, dia pun membuat register sendiri dari nol dengan klaim agar tertib administrasi.

Kesaksian Mudelin juga sering berubah-ubah dan berbelit. Seperti dalam perkara terdakwa Sihombing. Saat itu Sihombing membuat kesepakatan bersama delapan orang warga untuk kerja sama pembukaan kebun.

Setiap warga memiliki 10 hektare, dengan sistem bagi hasil 70 untuk pemodal dan 30 untuk pemilik lahan. Kesepakatan tersebut dilakukan pada tahun 2023, namun SKT terbit tahun 2022, padahal pengakuan Kades SKT baru dibuat setelah kesepakatan bersama.



Pos terkait