SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata lapak pedagang di kawasan Terowongan Nur Mentaya, Sabtu (6/5) malam. Pendataan difokuskan pada lapak yang dibangun tidak sesuai aturan.
Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, banyak pedagang yang mendirikan lapak menyalahi aturan, yakni dengan membangun lapak di atas drainase.
“Pendataan ini terutama untuk lapak pedagang yang berdiri di atas drainase dan yang ditutup terpal,” ucapnya.
Selain itu, sejumlah lapak pedagang yang sudah tidak aktif atau ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya juga dilakukan pendataan. Sebab keberadaan lapak yang sudah tidak terpakai tersebut membuat kawasan menjadi kumuh.
“Ada yang sudah tidak berjualan lagi karena sudah pergi kerja di perkebunan sawit,” terangnya.
Pendataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Baamang dengan melibatkan lurah, polsek, danramil wilayah setempat, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kotim.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kotim Kotim Halikinnor yang meminta agar kawasan Terowongan Nur Mentaya Sampit yang merupakan ikon baru Kotim itu dibenahi agar tidak terlihat kumuh, seperti yang ada saat ini.
Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat bersama dengan lurah wilayah setempat yakni, lurah Baamang Barat, Baamang Hulu, dan Baamang Tengah akan berbicara dengan pemilik tanah yang disewakan kepada pedagang di sekitar Terowongan Nur Mentaya. Penyewaan akan diatur sesuai ketentuan teknis agar kawasan tersebut nantinya lebih tertata rapi.
“Berdasarkan data yang ada, terdapat 140 pedagang di kawasan Terowongan Nur Mentaya. Ini masih akan kita bahas lagi bersama kecamatan, kelurahan, RT dan ketua komunitas pedagang,” tandasnya.
Selain melakukan pendataan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang ketertiban, kebersihan dan penataan parkir kendaraan pengunjung. (yn/yit)