Radarsampit.com – Seorang wanita berinisial DP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akibat menyalahgunakan dana simpanan nasabah pada salah satu bank BUMN cabang Purbalingga.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto menjelaskan, uang milik nasabah tersebut digunakan secara pribadi untuk bermain saham. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka DP menggunakan uang nasabah tanpa ijin untuk bertransaksi pembelian saham dan trading crypto,” ungkap Kajati Ponco dalam keterangan pers, Senin (22/7/2024).
Tersangka DP, lanjutnya, merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus sebagai marketing dana RMFT (relationship manager funding and transacton) di Bank BUMN Cabang Purbalingga.
Aksi culas itu dilakukan pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan September tahun 2023.
“Tersangka telah melakukan penyalahgunaan simpanan dana nasabah dengan cara menawarkan program Bank BUMN Fiktif kepada nasabah. Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1- 2 persen selama 10-15 hari,” jelasnya.
Oleh tersangka dana simpanan nasabah tersebut dilakukan penarikan tanpa ijin. Perbuatan DP melanggar ketentuan Standar Operasional Prpsedur (SOP) Bank BUMN.
Berdasarkan kronologinya, tersangka melancarkan aksi dengan cara menawarkan membuka rekening tabungan baru pada nasabah yang tertarik dengan Program Bank BUMN fiktif.
Kemudian nasabah yang sangat mempercayai tersangka DP, melakukan setoran awal ke rekening baru tersebut secara transfer (RTGS).
Selanjutnya, buku tabungan dan Kartu Debit (Kartu ATM) beserta PIN nasabah yang dikuasai oleh tersangka DP dilakukan penarikan.
Yaitu dengan cara slip penarikan sudah diisi oleh tersangka DP. Serta kolom yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah ditandatangani sendiri oleh tersangka DP.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng H Wahyu menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan audit internal bank tersebut.
Adapun tersangka dalam mengambil uang tersebut dilakukan secara berkala.
“Diambil dicicil dan digunakan untuk crypto dengan harapan mendapatkan untung, tetapi crypto kalah sehingga uang tidak bisa dikembalikan,” tambahnya.