Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan DP, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. “Negara mengalami kerugian Rp 11,26 miliar,” kata dia.
Saat ini, penahanan tersangka DP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari terhitung tanggal 22 Juli 2024 hingga tanggal 10 Agustus 2024.
Tersangka DP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/bas)