Pelaku Penusukan Ini Terpaksa Ditembak

Lampiaskan Dendam di Acara Musik

Pelaku penganiayaan
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas setelah mendapatkan hadiah timah panas, dan telah diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas, Senin (8/5). (istimewa)

“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu tentang pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sementara motifnya, diduga pelaku dendam karena pelaku pernah dipukul korban, yang akhirnya pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”pungkas Iyudi.(der/gus)



Baca Juga :  Ngerinya Tungau Penyebab Scabies, Bisa Bertahan Dua Bulan, Jumlahnya Bisa Ribuan di Kulit

Pos terkait