“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yaitu tentang pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sementara motifnya, diduga pelaku dendam karena pelaku pernah dipukul korban, yang akhirnya pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”pungkas Iyudi.(der/gus)
Pelaku Penusukan Ini Terpaksa Ditembak
Lampiaskan Dendam di Acara Musik
