SAMPIT, RadarSampit.com – Pengangkutan barang dan alat berat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir banyak melanggar aturan. Pelanggaran itu berupa kendaraan yang tidak diuji berkala di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan.
Pelanggaran lainnya, muatan yang dibawa melebihi kapasitas dan ukuran kendaraan yang melebihi batas maksimum dimensi. Kondisi demikian membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, karena rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, angkutan yang kerap beroperasi juga bukan pelat daerah Kalteng alias non-KH.
Berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat. Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengendalian kendaraan Over Dimension Overload (Odol) dan non-KH tersebut, yakni Surat Edaran Nomor: 550/12/DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di Kotim.
”Dalam waktu dekat saya langsung turun tangan bersama pihak terkait untuk melihat langsung upaya penertiban kendaraan besar dan pelat di luar Kalteng,” kata Halikinnor, Jumat (22/7).
Halikinnor mengaku telah menyurati semua pihak untuk kendaraan berukuran besar dan pelat non-KH yang berusaha dan operasional di Kotim. Dia menginginkan pelat kendaraan tersebut dimutasi, sehingga pajaknya masuk kas daerah. Dengan demikian, daerah juga tak dirugikan.
Kebijakan tersebut juga untuk menurunkan potensi kecelakaan dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kualitas jalan di Kotim saat ini berada di kelas III.
Mengacu Pasal 19 Ayat (2) huruf c UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Lebih lanjut Halikinnor menegaskan, pemilik angkutan barang dengan nomor polisi luar daerah, wajib memutasi ke nomor polisi Kotim, yakni KH – F. Selain itu, angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan, yang dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku.
”Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kotim,” ujarnya.
Halikinnor menambahkan, perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi KH dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Dia melanjutkan, pemilik angkutan barang wajib membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak. Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada kartu uji kendaraan bermotor.
Selain itu, tidak menambah ukuran dimensi kendaraan. Hal itu penting untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kotim. ”Ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat, sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan dan ukuran,” tandasnya. (ang/ign)








