Lebih lanjut Halikinnor menegaskan, pemilik angkutan barang dengan nomor polisi luar daerah, wajib memutasi ke nomor polisi Kotim, yakni KH – F. Selain itu, angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam keadaan laik jalan, yang dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku.
”Bagi kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan, agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kotim,” ujarnya.
Halikinnor menambahkan, perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kayu, agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi KH dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Dia melanjutkan, pemilik angkutan barang wajib membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak. Muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana yang tertera pada kartu uji kendaraan bermotor.
Selain itu, tidak menambah ukuran dimensi kendaraan. Hal itu penting untuk menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kotim. ”Ini juga untuk mencegah kerusakan lebih cepat, sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan dan ukuran,” tandasnya. (ang/ign)