Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan dana mencapai miliar rupiah. Dana tersebut merupakan sisa hasil usaha (SHU) atau sisa hasil kebun (SHK) kelapa sawit.
Almudianur bersama anggota koperasi lainnya, Arkanedy dan Bugiansyah, melaporkan kelompok pengurus koperasi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Koperasi Cempaga Perkasa inisial CH, Sekretaris inisial M, Bendahara inisial MTD, Ketua Badan Pengawas periode 2015-2018 inisial S dan Ketua Badan Pengawas periode 2021-2026 inisial AN.(ang/yit)