SAMPIT – Sengketa lahan antara warga Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, dengan PT Salonok Ladang Mas berujung panas. Masyarakat berupaya memasang portal hinting di pintu masuk pabrik, namun dihalangi satpam dan karyawan.
Pantauan Radar Sampit, puluhan satpam yang diperkirakan berjumlah 30-an orang dan karyawan di PT Salonok Ladang Mas Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, memasang ‘benteng pertahanan’ tepat di gerbang masuk menuju PT SLM. Rencana pemasangan portal hinting adat tak berjalan mulus. Pihak perusahaan memberi sinyal penolakan dan tak memberikan izin masuk bagi lembaga adat.
Adu mulut sulit diredam. Situasi yang mencekam didukung dengan teriknya matahari yang menyengat sampai keubun-ubun Kamis (24/3) siang itu, semakin membuat dua pihak sulit mengendalikan emosi. Dari sisi pihak perusahaan, puluhan karyawan PT SLM mengacungkan tulisan “Jangan buat kami jadi pengangguran” dan “Jangan pecahkan piring nasi kami”. Tulisan itu di pylox warna hitam di atas papan triplex sebagai tanda bahwa karyawan merasa terusik.
Rencana pemasangan hinting pun berlangsung alot. Selama 1,5 jam puluhan massa yang berjumlah sekitar 500an orang menunggu tanpa kejelasan. Jumlah massa itu terdiri dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim berjumlah 50 anggota, Batamad Seruyan 46 anggota dan ditambah Batamad Kalteng 4 anggota, Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh dan ratusan tokoh adat.
“Tolong tenang semua, izinkan saya berbicara, kedatangan kami kemari bukan untuk memancing keributan, kami ini hanya ingin membantu memperjuangkan hak masyarakat. Kami tidak bermaksud memusuhi perusahaan, perusahaan itu mitra kerja pemerintah, masyarakat juga bekerja disini, jangan saling bentrok, kita hanya ingin menjunjung harkat dan martabat suku dayak supaya masyarakat adat dayak mendapatkan haknya,” kata Sri Mulyanti, Ketua Kordinator Lapangan Batamad Provinsi Kalteng sekaligus sebagai komandan satuan tugas dalam kegiatan pemasangan hinting adat.
Sri mengatakan kedatangan Batamad untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan proses pengenaan sanksi adat kepada pihak perusahaan berupa pelaksanaan ritual adat dan pemasang portal hinting adat di area Pabrik PT SLM.
“Dalam perda nomor 16 tahun 2018, lembaga adat ada beberapa unsur yang terdiri dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad dan Damang Kepala Adat. Pemasangan hinting adat ini kami lakukan karena pihak perusahaan yang sudah dinyatakan kalah dalam sidang adat wajib melaksanakan semua hasil putusan adat. Setelah diberikan tenggat waktu hingga perpanjangan, pihak perusahaan tidak menanggapi dan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, sehingga diberikan sanksi pemasangan hinting atau portal adat di area pabrik hingga tindakan pengusiran,” jelas Sri Mulyanti.
Menurutnya, tindakan eksekusi ini merupakan solusi terakhir dari masyarakat adat untuk memperjuangkan hak dan keadilannya. “Masyarakat adat sebenarnya tidak ingin adanya tindakan pemasangan hinting seperti ini, semua ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi dari perusahaan mengabaikan dan tidak menanggapi hasil putusan sidang yang seharusnya dilaksanakan karena ini final dan mengikat,” katanya.
Komandan Brigade Batamad Kotim Fitriansyah Ajung dan Komandan Brigade Batamad Seruyan M Aris Yayi menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adat.
“Batamad Kotim siap menjaga dan mengamankan proses hinting dan kami siap membantu Damang Kepala Adat Danau Sembuluh untuk menjaga hinting di area Pabrik, kapan perlu apabila dibutuhkan kami akan menambah pasukaan untuk penjagaan,” kata Fitriansyah.








