Pembalap Liar Belum Jera

Pembalap Liar
DIAMANKAN :Puluhan kendaraan bermotor yang digunakan belasan remaja untuk aksi balapan liar pada Minggu (18/4) dini hari, saat diangkut dengan menggunakan truk oleh aparat kepolisian untuk dikenakan tilang. Dan para pelakunya akan menghadapi proses pengadilan serta terancam denda jutaan rupiah.(istimewa)

”Kita lakukan di dua lokasi dan jadi jumlah kendaraan yang kita amankan ada 32 (tiga puluh dua) unit. Seluruh pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Pama Polri ini menambahkan,  kepada  ara remaja balap liar ini akan dikenakan sanksi tilang, dan ini melanggar pasal 297 junto pasal 115 ayat D yang berbunyi,  berbalapan dengan kendaraan lain di jalan itu dilarang. ”Terhadap pelanggar ini akan dikenakan denda Rp3.000.000.(tiga juta rupiah). Dan untuk kendaraan sesuai dengan perintah Kapolresta akan kita tahan paling lama satu bulan menunggu proses pengadilan, tandasnya. (daq/gus)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Pembalap Liar Kocar-kacir, Sejumlah Motor Ditahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *