”Kita lakukan di dua lokasi dan jadi jumlah kendaraan yang kita amankan ada 32 (tiga puluh dua) unit. Seluruh pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Pama Polri ini menambahkan, kepada ara remaja balap liar ini akan dikenakan sanksi tilang, dan ini melanggar pasal 297 junto pasal 115 ayat D yang berbunyi, berbalapan dengan kendaraan lain di jalan itu dilarang. ”Terhadap pelanggar ini akan dikenakan denda Rp3.000.000.(tiga juta rupiah). Dan untuk kendaraan sesuai dengan perintah Kapolresta akan kita tahan paling lama satu bulan menunggu proses pengadilan, tandasnya. (daq/gus)