Pembukaan Lahan Diduga Picu Karhutla di Palangka Raya

karhutla
TIM GABUNGAN: Pemeriksaan peralatan penanganan karhutla di Kalteng, beberapa waktu lalu. (Dok.radar sampit)

JAKARTA, radarsampit.com –  Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangkaraya Balap menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang lahan di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/6) diduga akibat pembukaan lahan.

“Berdasarkan Tim Penyidik Polresta Palangkaraya kemungkinan karena pembukaan lahan namun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu membakar area seluas 3,69 hektare pada Kamis (22/6) pada pukul 16.32 waktu setempat dan mampu dipadamkan pada pukul 18.29 waktu setempat oleh tim gabungan.

Balap menuturkan lahan yang terbakar itu merupakan lahan semak belukar dan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

Tim Reaksi Cepat BPBD Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran (damkar) dan melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  KPU Kobar Beri Pemahaman Arah Pembangunan Daerah

Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023.

Surat Keputusan tersebut tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023. (ant/gus)



Pos terkait