Pembunuh Sadis Bos Vape di Palangka Raya Dipenjara Seumur Hidup

pembunuh bos vape
VONIS HAKIM: Sidang vonis perkara pembunuhan terhadap Syarwani yang digelar melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12). (IST/RADAR SAMPIT)

Hal yang memberatkan Sutrisno, perbuatan terdakwa ikut serta menyembunyikan mayat korban dan turut menutupi  tindak kejahatan tersebut. Sutrisno tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Dia juga pernah dihukum karena perkara narkoba.

Sutrisno menerima putusan tersebut, sementara empat terdakwa lainnya menyatakan banding. Demikian pula dengan JPU yang menyatakan banding terhadap empat terdakwa.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan, pembantaian terhadap pengusaha vape Sarwani (45), warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, dilakukan secara terencana. Dalam eksekusinya, salah satu pelaku menembakkan senapan angin ke dada korban dari jarak dekat. Aksi keji itu dilakukan lantaran korban memiliki utang puluhan juta pada Yanto alias Anto (33).

Jenazah korban ditemukan di dekat bekas galian C Jalan Bukit Pinang 1 pada 10 Maret 2022 lalu. Korban sempat sulit diidentifikasi, lantaran jenazahnya yang membusuk. (ewa/ign)



Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Ajak Masyarakat Sukseskan Pendataan Keluarga

Pos terkait