Pemecatan Damang di Kotim Bisa Dianulir

Damang
ILUSTRASI.(NET)

Untung menegaskan, dokumen pengusulan pemberhentian ketiga damang itu telah diteliti dan dicermati pihaknya, sehingga tidak diusulkan tanpa dasar hukum dan kesalahan yang jelas. ”Kami usulkan karena memang sudah ada dasarnya, yakni pelanggaran terhadap hukum adat yang dilakukan,” jelas Untung.

Terpisah, mantang Damang Parenggean Jhon Lentar mengatakan, pemberhentian pihaknya sebelum masa jabatan berakhir menjadi beban bagi dirinya. Apalagi dia sebagai tetua dan pemuda hukum adat. Hal itu membuatnya terpukul.

Bacaan Lainnya

”Pertama sangat merugikan dan mempermalukan kami di depan publik dan ini juga saya kira sebagai pembunuhan karakter terhadap kami, sekaligus mencederai eksistensi dan kehormatan  lembaga kedamangan,” tegas Jhon Lentar.

Jhon mengaku sudah bersurat pada sejumlah pihak, termasuk Bupati Kotim Halikinnor. Salah satu poinnya, untuk mempertimbangkan kembali SK pemberhentian, karena itu menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Tak Hanya Turun ke Pasar, Desak Lakukan Ini Cegah Kenaikan Harga Gila-gilaan

Sebelum ada SK pemecatan, lanjut Jhon, dirinya tidak pernah dirinya diperiksa dan dimintai klarifikasi dari siapa pun. Namun, tiba-tiba ada pemecatan dalam SK Bupati dengan dalih pelanggaran yang tidak berdasar dan tidak jelas.

”Saya tidak mau lembaga adat ini dibuat seperti ini. Sebagai orang beradat dan ada hukum adat  dalam perda itu, semuanya ada  aturan main dan mekanismenya. Ini penting jadi pembelajaran ke depannya agar tidak ada perbuatan sewenang-wenang yang terjadi dalam sebuah organisasi kelembagaan adat,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *