Untung menegaskan, dokumen pengusulan pemberhentian ketiga damang itu telah diteliti dan dicermati pihaknya, sehingga tidak diusulkan tanpa dasar hukum dan kesalahan yang jelas. ”Kami usulkan karena memang sudah ada dasarnya, yakni pelanggaran terhadap hukum adat yang dilakukan,” jelas Untung.
Terpisah, mantang Damang Parenggean Jhon Lentar mengatakan, pemberhentian pihaknya sebelum masa jabatan berakhir menjadi beban bagi dirinya. Apalagi dia sebagai tetua dan pemuda hukum adat. Hal itu membuatnya terpukul.
”Pertama sangat merugikan dan mempermalukan kami di depan publik dan ini juga saya kira sebagai pembunuhan karakter terhadap kami, sekaligus mencederai eksistensi dan kehormatan lembaga kedamangan,” tegas Jhon Lentar.
Jhon mengaku sudah bersurat pada sejumlah pihak, termasuk Bupati Kotim Halikinnor. Salah satu poinnya, untuk mempertimbangkan kembali SK pemberhentian, karena itu menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang.
Sebelum ada SK pemecatan, lanjut Jhon, dirinya tidak pernah dirinya diperiksa dan dimintai klarifikasi dari siapa pun. Namun, tiba-tiba ada pemecatan dalam SK Bupati dengan dalih pelanggaran yang tidak berdasar dan tidak jelas.
”Saya tidak mau lembaga adat ini dibuat seperti ini. Sebagai orang beradat dan ada hukum adat dalam perda itu, semuanya ada aturan main dan mekanismenya. Ini penting jadi pembelajaran ke depannya agar tidak ada perbuatan sewenang-wenang yang terjadi dalam sebuah organisasi kelembagaan adat,” tandasnya. (ang/ign)