Pemerintah Ancang-Ancang Batasi Pembelian Pertalite, Tunggu Permen ESDM, Ada Rencana Berlaku 1 Oktober

antrean BBM di SPBU
Masyarakat melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Kawasan, Senen, Jakarta, Minggu (1/9/2024). Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi. Pemerintah menargetkan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 yang akan disosialisasikan September 2024 ini. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

”Memang ada rencana berlaku 1 Oktober. Dan, begitu aturannya keluar, permen keluar, itu ada waktu sosialisasi. Nah, sosialisasi pembatasan ini akan dilakukan pada September. Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Layanan Registrasi

Bacaan Lainnya

Dari pantauan Jawa Pos, di Surabaya dan Gresik belum ada SPBU yang menerapkan syarat QR code untuk pembelian pertalite.

’’Sampai sekarang belum ada perintah (scan QR code, Red). Mengisi mobil seperti biasa saja,’’ ungkap Rizky Eko, petugas di SPBU Jalan Dupak, kepada Jawa Pos (grup radar sampit), Minggu (1/9/2024).

Namun, memang ada beberapa pengendara roda empat yang menyerahkan QR code saat mengisi. Salah satunya, Tri Dianto yang merupakan sopir angkot. ’’Lebih baik taat aturan daripada harus terkendala saat sedang bekerja,’’ katanya.

Di Jalan M. Noer, Kenjeran, Surabaya, pihak SPBU menyediakan layanan pendaftaran guna memudahkan proses registrasi. Posko dibuka sejak pertengahan Agustus. Warga yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut cukup banyak. Belasan hingga puluhan orang setiap harinya.

Baca Juga :  Selesai Isi BBM di SPBU, Mobil Milik Warga Sampit Ini Diamuk Api

’’Seorang petugas kami siapkan untuk membantu masyarakat mendaftar ke aplikasi Pertamina. Namun, terkait akun disetujui atau tidak, kami nggak bisa menjamin. Sebab, proses verifikasi langsung dilakukan Pertamina,’’ ujar pengawas SPBU 54-601116 Jalan M. Noer Surabaya Eduwin Kamal Hasan.

Meski demikian, stasiun pengisian bahan bakar umum telah memberlakukan pembatasan mandiri terhadap penyaluran pertalite. Hal tersebut dilakukan dengan membagi kuota dalam dua sif.

’’Tangki kami memang kecil, cuma sekitar 20 ribu liter. Makanya, kami berlakukan limit harian untuk pertalite,” ujar Kharisma, petugas SPBU Lumpur, Jalan RE Martadinata, Gresik, Jatim.

Limit yang dikenakan adalah 3.500 hingga 4.000 liter untuk konsumsi sehari. Kuota tersebut dibagi ke dalam dua sif, yaitu pukul 06.00–14.00 WIB serta pukul 14.00–21.30 WIB.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi mengatakan bahwa implementasi QR code untuk pembelian pertalite memang ditunda.



Pos terkait