Pemkab Kotim akan Razia Makanan dan Minuman  

Pemkab Kotim akan Razia
PANTAU SEMBAKO: Bupati Kotim Halikinnor saat melakukan sidak di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, beberapa waktu lalu.(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama petugas gabungan akan melakukan operasi makanan dan minuman (mamin) menjelang  Idulfitri 1442 Hijriah. Razia dilakukan guna mengantisipasi beredarnya makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa.

“Jelang Idulfitri, kami melakukan pengecekan peredaran makanan dan minuman,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim Zulhaidir kemarin (28/4).

Bacaan Lainnya

Razia makanan dan minuman akan dilakukan bersama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satpol PP Kotim, dan kepolisian. Razia akan menyasar pasar tradisional, swalayan, serta pusat perbelanjaan besar. Petugas akan mengambil sampel makanan untuk memastikan bahan makanan yang dijual aman untuk dikonsumsi.

“Sasaran kami adalah pasar besar, toko, swalayan, dan pasar tradisional,” sebutnya.

Pihaknya juga akan menerjunkan mobil BPOM untuk menguji sampel makanan.  Pengecekan meliputi tanggal kedaluwarsa makanan, kemasan, dan bahan makanan yang digunakan.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Razia Aksi Balap Liar

Selain itu petugas mengecek timbangan yang digunakan para pedagang guna mengantisipasi kecurangan.

Parcel Lebaran yang sudah dikemas juga akan diperiksa petugas. Menjelang  Idulfitri, persediaan parcel di toko-toko cenderung meningkat. Untuk memastikan produk yang dikemas di parcel bukan produk kedaluwarsa, tim akan membongkar kembali mamin yang dijual dalam bentuk parsel tersebut

“Yang dalam parsel akan kami bongkar biar lebih mudah mengetahui layak tidaknya produk tersebut untuk dikonsumsi,” terangnya.

Hal itu untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh pedagang. Sebab, momen Lebaran biasa dijadikan kesempatan bagi pedagang menjual barang yang kedaluwarsa.

“Kami pun akan terus memantau, jika terdapat pedagang yang menjual barang kedaluwarsa maka produk tersebut akan kami sita dan dimusnahkan,” tandasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat yang berbelanja ke pasar untuk membeli produk makanan yang telah memiliki izin atau telah diregistrasi dari BPOM.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *